Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang, atau badan usaha yang berpenghasilan. Yang mana, ketentuan wajib pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16, tahun 2009.
Syarat Membuat NPWP Perorangan
Berikut persyaratan membuat NPWP untuk orang pribadi atau perseorangan, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syaratnya adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tingga Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Untuk Wajib Pajak Orang pribadi yang merupakan seorang wanita sudah menikah atau yang dikenal dengan pajak secara terpisah lantaran menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, serta wanita menikah yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisahan.
Ada beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk membuat permohonan tersebut:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga, dan
- Fotokopi surat perjanjjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP di DJP online Setelah memiliki akun di ereg.pajak,go.id
Berikut cara membuat NPWP online melalui DJP Online:
- Langkah yang pertama cek email dan buka email e-regestration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali ke login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika anda masih lajang, atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Lalu isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Kemudian unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu status pendaftaran NPWP anda akan muncul dan klik kirim token,
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email anda.
- Lalu klik kirim permohonan.
Cek Nomor NPWP Melalui Kring Pajak (1500200)
Cara untuk mengecek NPWP adalah melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor ini merupakan hotline resmi perpajakan yang bisa anda hubungi selama 24 jam nonstop.
Anda jangan khawatir dengan keamanan data privasi anda. Sebab, program yang sudah dirilis sejak tahun 2012 ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data para nasabah dengan operator pajak.
Selain itu, para operator pajak tersebut merupakan ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang akurat untuk tiap pertanyaan anda.